Hukum
Perceraian, Alasan perceraian & Akibat dari perceraian.
Walaupun pada dasarnya
melakukan perkawinan itu adalah bertujuan untuk selamanya, tetapi adakalahnya
ada sebab-sebab tertentu yang mengakibtkan perkawinan tidak dapat diteruskan
jadi harus diputuskan ditengah jalan atau paksaan putus dengan sendirinya, atau
dengan kata lain terjadi perceraian antara suami-istri,[1]
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ”
“بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir(Surat 30. ar ruum ayat 21)
Dalam istilah fiqih di kenal
dengan thalaq. Menurut bahasa arab takrif thalaq adalah melepaskan ikatan. Yang
dimaksud dengan disini ialah melepaskan ikatan perkawinan. Sebab menurut
asalnya hukum thalaq itu makruh adanya berdasarkan hadish nabi Muhammad saw.
“ yang artinya sebagai berikut
ini ‘ dari ibnu ‘umar, katanya, telah bersabda rasullah saw,;” sesuatu
yang halal yang amat dibenci oleh Allah ialah thalaq” sesuatu
itu, dengan memiliki kemaslahatan dan kemudaratannya, maka hukum thalaq ada
empat perkara :
1.
Wajib apabila terjadi perselesihan antara suami istri
sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya
keduanya bercerai.
وَإِنْ خِفْتُمْ
شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika
kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua
orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal
Dari ibnu
umar, katanyan telah bersabda rasullah saw; ‘ sesuatu yang halal yang amat
dibenci oleh Allah ialah thalaq”.
2.
Bahwa talaq trsebut haram dilakukan, karena dapat
menimbulkan mudharat bagi dirinya juga bagi istrinya. Serta tidak m,endatangkan
mafaat apa pun. Talaq ini haram sama seperti tindakan merusak dan menghamburkan
harta kekayaan tanpa guna. Hal itu didasarkan Pada sabda Rasullah shallallahu
alaihi wa sallam, sebagai berikut:
“ tidak
boleh memberikan mudharat kepada orang lain dan tidak boleh membalas
kemudharatan dengan kemudharatan lagi”

3.
Mubah yaitu talq dilakukan karena ada kebutuhan.
Misalnya karena buruknya akan istri dan kurangnya baik pergaulan yang hanya
mendatangkan mudharat dan mennjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.
4.
Sunnah, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal
bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan
mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”(an-nisa ;19).
Apabila terjadi perselisihan
antara istri lalu tidak ada jalan yang dapat ditempuh kescuali dengan
mendatangkan kedua hakim yang mengurus perkara keduanya. Jika kedua hakim
teersebut memandang bahwa percerain lebih baik mereka, saat itu telah terjadi
wajib. Jadi jika sebuah rumah tangga mendatangkan apa-apa selain keburukan,
perselisihan, perkengkaran dan bahkan menjerumuskan kesuannya dalam
kemaksiatan, maka pada saat itu talaq adalah wajib baginya.
Talak (yang dapat dirujuki) dua
kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang dzalim.( la-baqoroh; 229)
Bahwa bagi orang Islam yang
hendak akan mengajukan permohonan dan/atau gugatan cerai harus sesuai dengan
alasan yang sah menurut hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 116
Kompilasi Hukum Islam :
Perceraian dapat terjadi karena
alasan atau alasan-alasan:
a.
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.
salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa izin pihak laindan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain diluar kemampuannya;
c.
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima)
tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak lain;
e.
salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f.
antara suami dan isteri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga;
g.
Suami melanggar taklik talak;
h.
peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Akibat putusnya perkawinan
karena perceraian ialah:
1.
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
2.
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya
pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam
kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan
bahwa ikut memikul biaya tersebut.
3.
Bekas suami wajib untuk memberikan biaya penghidupan
dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri
Apabila permohon cerai talak di
ajukan oleh Suami maka isteri juga berhak mendapatkan nafkah Iddah & Mut”ah
hal ini berdasarkan ketentuan dalam hukum Islam & Kompilasi Hukum Islam :
1.
Dasar Mut’ah
Akibat
cerai talak, bekas suami wajib memberikan mut’ah hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yaitu yang menyatakan :
Bilamana
perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a.
memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa
uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
b.
memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam
iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam
keadaan tidak hamil;
c.
melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila
qobla al dukhul;
d.
memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai
umur 21 tahun
berdasarkan
kita Akhwalus Syahsiah halaman 334 yang menyatakan jumlah mut’ah &
kewajiban bekas suami untuk memberikan mut’ah :

Artinya
:
“ Sesungguhnya ( talak ) yang dijatuhkan dalam keadaan ba’da dukhul
dan ( talak ) tersebut tanpa ada kerelaan isteri, maka isteri berhak mut’ah
yaitu (sebanding) dengan nafkahnya selama satu tahun setelah selesai iddah “;
2.
Dasar Iddah
Akibat dari cerai talak bekas suami wajib memberikan nafkah
Iddah hal ini bagaimana yang diatur dalam Pasal 152
yang menyatakan “Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas
suaminya kecuali ia nusyuz”
[2] Syaikh Hasan Ayyub, fikih kuluarga (Dar
at-tauji wa an-nashr al-islamiyyah, 1419 H/1999M)Hal.205-210
Tidak ada komentar:
Posting Komentar