Kekerasan
Dalam Pacaran (Dating Violence)
Mengacu kepada UUD 1945 pasal 28B ayat(2)”setiap orang berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Jadi kekarasan dalam bentuk apapun tidak
diperbolehkan, dan seharunya kita semua stop kekerasan dalam bentuk apapun.
Potret kasus.[1]
Kasus penganiyaan terhadap pacar anda lihat dalam putusan No.
538/PID.B/2012/PNSBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban.
Terdakwa dan saksi korban telah berhubngan pacaran hamper 3(tiga) tahun. Suatu
hari karenakan cemburu, terdakwa menganiya saksi korban dengan menggunakan
kedua tangan dan kai terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan penganiyaan yang
dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut menyeret saksi, menggit
tangannya, menonjok dan menampar wajah. Bagian dada, lengan kiri dan kanan,
meremas dan menarik paying darah saksi korban dan juga mencekik leher saksi
korban serta menendang peruk saksi korban. Akibat penganiyaan tersebut, saksi
korban mengalami batuk, sesak nafas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi
korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah bicara. Saksi korban bengkak,
dan saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran 2
tahun. Terdakwa sering melakukan penganiyaan terhadap saksi. Atas perbuatan
penganiyaan tersebut, terdakwa didakwa degnan 351 ayat (1) KUHP. Majelis hakim
memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan
Faktanya,
KDP banyak jenisnya. Identifikasi:
·
Kekerasan fisik: memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengekram
dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
·
Kekerasan psikologis: mengancam, memanggil dengan sebutan yang
mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan, dan lain-lainya.
·
Kekerasan ekonomi: meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya
(memanfaatkan pasangan untuk hal ekonomi).
·
Kekerasan seksual: memeluk, mencium, meraba, hingga memaksakan hubungan
seksual dengan ancaman.
·
Tindakan stalking, seperti mengikuti, membututi dan serangkaian
aktivitas yang mengganggu privasi dan membatasi aktivitas sehari-hari pasangan.
jangan ragu untuk melaporkan ke penegak hukum dan lembaga hukum(konsultasi Hukum) karena
tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hukum yang diatur oleh Kitab Undang-undang
Hukum Pidata, yakni :
PASAL 351-358
TENTANG PENGANIAYAN FISIK,
Pasal 351 (penganiyaan)
(1) Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan
disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk
melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352 (penganiyaan
ringan)
(1) Kecuali yang tersebut
dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga
bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya,
atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.( percobaan melakukan
kejahatan tindak pidana)
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan
rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu
mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun
Pasal 354
(Penganiayaan
berat)
(1) Barang siapa sengaja
melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun.
Pasal 355 (penganiayaan berat dan berencana)
(1) Penganiayaan berat
yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams
lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan
dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan
kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu
dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang
sah;
3. jika kejahatan itu
dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan
untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut
serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang,
selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian
itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
PASAL 289-296
dan 506
TENTANG PENCABULAN,[2]
Pasal 289
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan
memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul
dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang
belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau
selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(2) Penuntutan hanya
dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu
tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan
dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak
angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang
belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya,
atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2.pengurus, dokter,
guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara,
tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga
sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke
dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan
dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya,
ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang
lain;
2. dengan pidana penjara
paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau
memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang
dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus
diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me
lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam
sepertiga.
Pasal 296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan
orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
PASAL 281-283
DAN 532-533 TENTANG KEJAHATAN KESOPANAN,
[3]
Pasal 281(kesusilaan)
Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan
sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan
sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan
kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282 (kesusilaan)
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan
ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam,
jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda
itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian
atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283 (kesusilaan)
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk
sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda
yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui gambaran, benda
atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana
yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di
muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika
isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun
alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum
dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan
atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang
bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di
cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 285 (pemerkosaan)
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh
dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu
dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 287 (perempuan di bawah umur)
(1) Barang siapa
bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau
umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum
sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan
pasal 294.
Pasal 288(perempuan di bawah umur)
(1) Barang siapa dalam
perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya
harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila
perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 285
(kekerasan
seksual)
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun. Jo
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan
kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana
tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
pasal 286-288 tentang persetubuhan dengan perempuan di bawah
umur.
Pasal 532 (kesopanan)
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka
umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka
umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat
yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar
kesusilaan.
Pasal 533 (kesopanan)
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah:
1. barang siapa di tempat
untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan
tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau
benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barang
siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan
isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barang siapa secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan
gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur
tujuh belas tahun;
5. barang
siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum
dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 335 (kekerasan psikis)
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa secara
melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan
ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam
hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Pasal 81(Perkosaan terhadap anak)
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara
paling
lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap
orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar