(Investigasi
Di Pengadilan Negeri Jogjakarta)
Latar Belakang.
Dalam kajian tentang tindak pidana karupsi,haltermasuk
kejahatan tindak pidana luar biasa. Dan kejahatan ini menjadi budaya banggsa
indonesia, mengapa demikian karena kita sadari secara langsung maupun tidak
langsung ini terjadi kepada diri kita[1],
maupun lingkungan sekitar kita.
Tindak pidana korupsi, setiap orang yang melawan hukum
melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atua suatu korporasi[2]
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,,,,[3]
Tindak pidana korupsi pada dasarnya merugikan masyarakat
umum, dan melanggar hak asasi masyarakat. Tentu saja tindak pidana harus di
cegah dan berikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melakukannya sesuai
dengan perbuataanya. Kalau terus
seperti demikian apa jadinya negara ini bila korupsi ini terus terjadi, salah
satu dampak akan berpengaruh kepada perekonomian negara dan berdampak krisis.
Oleh sebab itu lahir UU No. 31 tahun 1999 dibuat dalam
langkah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan
UUD 1945. Dan UU no. 31 tahun 1999 dibuat atas dasar Tap MPR no. XI/MPR/1998
untuk menggantikan UU NO.3 tahun 1971 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dengan adanya UU No.31
tahun 1999 diharapkan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
korupsi dapat lebih efektif, karena tindak pidana korupsi sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembagunan nasional.[4]
Untuk memperangi korupsi ini harus ada peran dari segala
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan perlu dipahami unsur-unsur hukum[5],
harus bekerja dengan maksimal termasuk masyarkatnya. Seperti mengutip kalimat
prof. Mahfud MD yaitu reformasi hukum berawal dar masyarakat itu sendiri.
Dalam kasus investigasi ini kami mendapatkan kasus yang
menarik karena dalam investigasi ini ada yang berbeda dengan pelaku kasus
korupsi yang lain, mengapa demikian karena seolah-olah terdakwa merasa senang
melakukan tindak pidana tersebut. Dengan alasan-alasan tertentu. Kasus ini
terjadi di tingkat daerah atau biokrasi yang masih tingkat kabupaten atau kota.
Bayangkan kalau prilaku manusia dinegara ini seperti terdakwa tersebut. Lebih
lengkapnya kajian investigasi ini akan di bahas dibawah ini.
Kasus posisi.
Kasus ini terjadi di daerah kab. Sleman tepatnya di
biokrasi ( BKKBN kab. sleman) kejadian terjadi dari 2007
sampai 2009 dengan terdakwa erna ningsih R.W yang bertugas sebagai sekretaris
di bagian keluarga badan berencana sebagai sekretaris dan kordinator lapangan
ke setiap kecamatan.
Dalam hal pemacu utama karena penyalagunaan wewenang dan
keinginan untuk mengambil uang dari bantuan kepada masyarakat. Hal ini sangat
ironis, mengutip dari pendapat masyarakat yang bernama mbak vina, dia berharap
dikalangan masyarakat, sebaiknya pemerintah harus menerapkan pendidikan anti korupsi
mulai secepatnya, itu salah satu langkah. Hal seperti seharusnya di tanamkan
kepada pengawai negeri dan lain-lain(pejabat publik).
Dari sisi budaya ini menjadi budaya menurut bapak dosen
achmad tohir.dan tak lupa ini bagian moral manusia yang menurun. Hal ini
menjadi ironis kasus koropsi menjadi buas dan parahnya sebagai hobi.
Kejadian kasus ini harus membuka mata kita semua dan
mulai reformasi hukum itu dari kita sendiri dengan cara kembali mengamalkan
cita-cita luhur dari pancasila dan UUD 45 dan dengan adanya UU no. 31 tahun1999
ini berjalan sesuai dengan tujuannya dari awal dan berharap juga keprogresifan
dari para penegak hukum dan unsur-unsur hukum yang berperan dan bikrasi
pemerintahan di dukung dengan konfigurasi politik yang stabil yang bersifat
demokrasi. Dan ini menjadi tugas bangsa untuk memperbaiki stuktur penegak hukum
agar menghasilkan aturan hukum yang baik, serta peran penting masyarakat
membudayakan berani melaporkan bila terjadi kasus korupsi.
Kronologi
Kasus ini terjadi pada 2007 sampai 2009 baru terindikasi
pada tahun 2012 dan sudah masuk pada tahap persidangan. Kasus ini berawal dari
program pendapatan keluarga sejahtera di biokrasi BKKBN[6]
yang berada di kab. Sleman. dalam hal ini prov. Jogjakarta memberikan dana
batuan tersebut dengan maksud pemberdayaan kepada warga di kab. Sleman melalui
BKKBN. Dan dana tersebut di turunkan kepada BKKBN tingkat kab. sleman untuk di
salurkan kepada warga untuk modal, modal ini untuk kelompok masyarakat. Kelompok
di buat oleh BKKBN tingkat kab. sleman di kecamatan yang mendapat danauntuk
disalurkan kepada kecamatan tertentu. Posisi terdakwa sebagai sekeretaris dan
lewat sub bidang yang kordinasikan disni posisi terdakwa berperan.
Tugas terdakwa ini untuk memfasilitasi ;
a.
Mengcontrol
pelaksanaan kegiataan.
b.
Mengawasi kegiatan
usaha setiap kelompok
c.
Sebagai pendamping
dan mengelola, sebagai kordinator.
d.
Kesinambungan dari
otonomi daerah.
Dari tugas terdakwa( erna ningsih R.W ) menfaatkan
wewenangya tersebut untuk bermaksud mengambil harta kekayaan negara dengan
caranya yaitu sebagai berikut;
Dari bantuan dana 86 juta yang harus dibagian ke kelompok
masyarakat dengan perkelompok sebesar 5 juta rupiah.
a. Ternyata ada lima kelompok yang bersifat fiktif dan
itu salah satu cara terdakwa melakuakan perbuataannya.dan
b. juga tidak adanya fit back dari provinsi. Dan
c. juga ada beberapa kelompok di lapangan yang menerima
dan tidak menerima bantuan tersbut, dalam hal ini didukung dengan tidak ada
laporan tentang penyaluran dana dengan rinci, dan
e. juga tidak ada ansuran yang ada dibrikan kepada BKKBN(tingkat
kab. sleman) di bidang terkait yang menangganinya.
Mengapa hal ini terjadi karena terdakwa berhubungan
langsung dengan terdakwa, dan dengan mudah terdakwa melakukannya sendiri tanpa
ada izin dan meminta izin kepada kepala bidang terkait. Ketika di konfirmasi
kepada kepala bidang, di persidangan sebagai saksi
Padahal hal ini dalam prosedural di atur, tetapi dengan
enaknya terdakwa tidak melalkukannya dan uung tersebut di maanfaatkan secara
pribadi. Dan anaehnya lagi prosedural yang lain seperti tata cara izin kepada
kepala bidang hanya dengan memalui lisan saja.
Modus operandi.
Modusnya melalui kewenangannya dan menyalahgunakan
wewenangnya sebagai kordinator lapangan, tanpa ada izin secara tertulis kepada
ketua BKKBN kab. Sleman dan kepala bidang yang terkait. Dengan maksud
memperkaya diri sendiri mengambil harta, kekayaan negara yang seharusnya untuk
masyarakat sebagai modal.
ketika ditanyakan mengapa terdakwa melakukan hal ini
karena untuk pacar selingkuhannya dengan maksud modal usahanya. Padahal
pacarnya sudah beristri dan terdakwa mempunyai anak-anak. Modus ini yang
mencengakan karena terdakwa dengan santai memberikan ketengan bahwa dia merasa
bersalah dan pantas di hukum, dan mempasrahkan kepada proses peradilan yang
berjalan. Ini menjadi tugas kita semua termasuk di bidang biokrasi agar relevan
dalam kengambilan pengawai negeri.
Modus ini tidak lepas dari sifat manusia yang tidak
merasa puas dengan hal yang dimiliki, terdakwa bermaksud dan tujuan sebagai
maksud diatas sebagai berikut:
a.
Untuk belanja
kebutuhan dirinya, barang mewah.
b.
Untuk usaha
pacarnya.
c.
Karena bermaksud
membayar hutang, karena gajinya yang sudah kurang dari cukup. Karena gajinya
sudah di potong dengan tunjangan di bank.
Dalam wanwacaranya kami dengan salah satu praktisi dan
dosen fak. Syaria’ah dan hukum. Yaitu Bapak Achmad Tahir, beliau berpendepat
korupsi dapat terjadi muncul karena di pegang oleh pejabat-pejabat tertentu
karena jabatanya tersebut mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi perbuatan
tersebut. Dalam hal ini ada dua motif karena kekuasaan dan kebutuhan. Seperti
kasus diatas di lakukan karena kebutuhan juga kekuasaan. Hal ini menurut beliau
terjadi kasus korupsi karena adanya moral manusia semakin buruk. Beliau juga
memberikan pendapat solusi yang sebenarnya sudah ada POLRI dan KPK. Tapi yang
penting penanaman karakter sejak dini.
Pihak yang
terlibat.
Dalam kasus ini sampai sidang pemeriksaan saksi berjalan
tidak ada pihak yang lain ikut terlibat, terdakwa melakukannya dengan sendiri.
Hal ini belum ada indikasi pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana ini,
terdakwa melakukanya dengan keinginan sendiri tanpa melibatkan pihak yang lain.
Penyimpangan/
penyelewengan/ indikasi korupsi.
Penyimpangan terdakwa dalam hal ini yaitu
a.
Mengambil dana
setoran dari kelompok masyarakat dengan tidak adanya fi back kepada BKKBN pusat
provinsi melalui BKKBN kab. Sleman.
b.
Membuat kelompok
fiktif,
c.
Ada kelompok yang
tidak dapat bantuan.
d.
Adanya penyalahggunaan
wewenang sebagai kordinator lapangan, yang merangkap jawabatan tanpa izin dari
bidang terkait, dengan mungurus dana sendiri ke BKKBN pusat provinsi.
e.
Tidak adanya
perintah dari bidang terkait, tetapi melaksanakan tugas tanap diketahui kepala
bidang. Dengan tidak adanya surat resmi.
Kerugian
negara.
Sampai saat ini ada dua pasal yang paling sering
digunakan untuk memidanakan koruptor. Kedua pasal tersebut mengandung unsur “
kerugian keuagan negara”. Para parktisi penyebut pasal-pasal ini “ pasal sapu
jagad” dan “pasal pamungkas”
Dalam hal ini kami penulis berpendapat pada dasarnya
setiap korupsi pasti merugikan masyarakat. Dalam hal demikian berarti
masyarakat bagian dari unsur negara. Tetap negara dirugikan, karena tujuan dari
pemerintah provinsi[7]
tidak tercapai yaitu;
a.
Memberikan modal
kepada warga dengan tujuan ada kemandirian dalam usaha dan
b.
Mengembangkan
usahanaya dan
c.
Sebelumnya tidak
punya usaha dapat berusaha dengan modal dari pemerintah dengan tujuan
mensejahterakan masyarakat.
d.
Menghambat
pembagunan di sektor ekonomi menegah ke bawah.
Kerugian secara materii berupa uang yang sejumlah sekitat
kurang lebih 30 juta rupiah,,,
Tuntutan (
dakwaan/pasal yang didakwakan)
Dalam wanwancara dengan jaksa ( idria yustianingsing, S.H
dan lain-lain) menurut jaksa tersebut terdakwa dikenai pasal 8 dan 9 UU No. 31
tahun 1999 tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 4 tahun minimal. Dalam
hal ini jaksa ada dua pendekatan dalam pemutusan yaitu; a. Faktor yang
memberatkan b. Dan faktor meringankan.
Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 yaitu dipidana dengan
penjara pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama lama 15
tahun (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp, 150.000.00,.00 (
seratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp, 750.000.000,.00( tujuh ratus
lima puluh juta), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan
karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan
tersbut.
Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 yaitu dipidana dengan pidana
penjara paling singkatt 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,.00 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,.00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau selain
pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara
terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
[1]Korupsi waktu, biasanya ini terjadi dalam ruang
lingkup mahasiswa dalam masuk dan keluar kelas yang tidak tepat waktu. Ini
sebenarnya adalah bagian dari kecurangan(korupsi)
[2]Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan
yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
[3]Lihat UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi.
[4]R. Wiyono , pembahasan UU pemberatasan tindak
pidana korupsi (jakarta, SinarGfafika, 2005)hal.16
[5]Menurut M. L. Friedmen unsur-unsur hukum dibagi
menjadi tiga yaitu : A. Stuktur(legislatif, kejaksaan, kepolisian dll) b.
Subtasi (aturan) c. Budaya(berkitan dengan penegakan hukum)
[6] BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana(http://www.facebook.com/BKKBNOnline/info)
Misi
BKKBN
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian pendudukdan penyelenggaraan
keluarga berencana;
b.
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpengendalian penduduk
dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c.
pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalianpenduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana;
d.
penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidangpengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;penyelenggaraan pemantauan dan
evaluasi di bidang pengendalianpenduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f.
pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalianpenduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana.
Selain fungsi diatas, BKKBN juga
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluargaberencana;
b.
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umumdi lingkungan
BKKBN;
c. pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab BKKBN;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
e.
penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidangpengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana
[7]Pemerintahan provinsi menurut kami penulis adalah
kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan adanya
otonomi daerah oleh sebab kegiataan seperti ini di atus secara mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar